Home » » Dilema Pajak Motor 2nd

Dilema Pajak Motor 2nd


Gambar ilustrasi dari Google

Sebagai warga negara yang baik, taat membayar pajak adalah salah satu ciri-cirinya. Seperti membayar pajak kendaraan bermotor pun tak boleh kita lalaikan. Begitulah pesan guru-guruku dahulu di sekolah. Namun ternyata menjadi warga negara yang baik tidaklah mudah, dalam hal ini termasuk membayar pajak kendaraan bermotor ternyata juga tidak mudah, meski punya uang, bukan motor curian, motor asli punya sendiri dll. :(

Semua syarat-syarat itu belumlah cukup untuk kita boleh sedikit berbakti pada negeri Indonesia ini dengan memberikan sedikit harta kita bagi negeri ini lewat pajak. Bahkan meskipun kita melakukannya dengan hati yang ikhlas lahir-batin, rela menunggu antrian yang tidak sedikit, rela mengorbankan waktu yang tidak sebentar. Yah itu semua masih belum cukup, jika kendaraan yang akan kita bayarkan pajaknya kita membelinya sudah bekas alias second (2nd) dan belum kita balik nama-kan. :(

Kok bisa? Bisa, karena syarat pajak kendaraan bermotor adalah STNK ASLI dan KTP/KK ASLI sesuai identitas di STNK. Jika kita beli kendaraan baru/reyen maka tidak ada masalah, karena nama yang tertera di STNK pasti sama dengan KTP kita, gak mungkinkan kita kasih nama tetangga atau teman TKI di Hongkong untuk kendaraan yang kita beli sendiri?. :@

Namun jika kita belinya sudah bekas, dan kita belum mampu balik nama, maka saat kita dengan kesadaran diri sebagai warga negara yang ingin negaranya makmur datang ke Samsat hendak membayar pajak, maka pasti ditolak, karena identitas di KTP asli kita berbeda dengan identitas di STNK pada motor bekas yang telah kita beli secara halal dari uang keringat kita. Oh.. begitu sulitnya berbuat baik di negeri ini. :(

Kemudian petugas Samsat (atau yang terkait) pasti menyarankan untuk meminjam KTP asli pemilik yang lama. Iya kalau pemilik lama itu tetangga kita, atau tetangga desa, gak ada masalah karena dekat dan mudah dijangkau. Tapi kalau pemilik kendaraan itu jauh jaraknya dari domisili kita, luar kota misalnya atau luar provinsi ? Oh.. begitu ribetnya berbuat baik di negeri ini. :(

Opsi yang lain, yang ditawarkan petugas Samsat (atau yang terkait) adalah balik nama. Wahai bapak petugas, kami mati-matian kumpulkan uang untuk beli motor ini, dan motor bekas ini lah yang sanggup kami beli (untuk saat ini). Tidak semua orang kaya seperti Anda, tidak semua orang digaji oleh negara seperti Anda, sehingga tidak semua orang mampu melakukan balik nama pada kendaraan mereka, meskipun pada saat pemutihan. :x

"Yah kalau begitu jangan beli motor bekas, beli aja yang baru". Jika uang kami cukup, tak perlu dikasih tau kami pasti pilih yang baru. Kami rakyat kecil tak sanggup beli yang baru, meski ada system kredit. Karena tidak semua orang menerima gaji bulanan dan tidak semua orang mendapat penghasilan musiman karena tidak semua orang punya sawah. Dan apakah rakyat kecil tidak boleh menikmati enaknya punya motor meskipun bekas?

0 komentar:

Posting Komentar